Rabu, 21 Maret 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang penertian bangsa dan negara serta sistem pemerintahan indonesia beserta demokrasi dan HAM (hak asasi manusia)
Dalam penyusunan makalah ini, saya banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Saya  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.





 BAB1.  PENDAHULUAN
Pemahaman tentang keberadaan bangsa dan negara sangat diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkan sejak dini agar suatu bangsa mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa.
Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dan negara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara. Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara.
Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentang hakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuah negara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah ini akan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.


BAB2.  PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
2.1. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. *Phillimore menyatakan Negara adalah: orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.
Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.

2.2 Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
                                                                    
2.3 Unsur-unsur Negara

Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Hal tersebut merupakan unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
·         Rakyat, yaitu orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara yang bersangkutan
·         Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
·         Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur yang konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara. Selain unsur tersebut adapula unsur pengakuan dari negara lain yaitu merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan unsur yang sifatnya menyatakan bukan unsur yang mutlak.
Sebagai organisasi kekuasaan negara memiliki sifat sebagai berikut :
·         Memaksa : artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
·         Monopoli : artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama rakyat.
·         Mencakup semua : artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

2.4  Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara.
Dibawah ini adalah fungsi negara menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.
Ø  John Locke, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1)      Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan
2)      Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
3) Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Ø  Montesquieu, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1) Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2) Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3) Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati, yang populer dengan nama trias Politika.
Ø  . Mirriam Budiardjo
1) Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-       bentrokan dalam masyarakat.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemajuan rakyatnya.
3) Pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4) Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Keseluruhan fungsi negara diselenggarakan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda. Menurut Thomas Aquino dan Agustinus ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan negara hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.


2.5  Cita-cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara Indonesia terjabar dalan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci sebagai berikut:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraaan umum;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin ( Tap MPR no. VII/MPR/2001).


BAB 3.  PENGERTIAN BANGSA
Bangsa atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme. Bila definisi nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia, maka secara politis, bangsa dapat diartikan sebagai sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan untuk bernegara sendiri.


Menurut HANS KOHN, nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya national counciousness (kesadaran nasional). Dengan kata lain, nasionalisme adalah formalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Kesadaran nasional inilah yang membentuk nation (bangsa) dalam arti politis, yaitu negara nasional.
3.1 Unsur – unsur terbentuknya Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
a.  Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.  Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.   Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya         sendiri.
d.  Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, da secita –cita.


BAB 4.  Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø  Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 194 tentang                                       
4.1 tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Ø  Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

4.2 Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
4.3 Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.


4.4 Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Ø  Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
·         Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
·         Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.

Ø  Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Ø  Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

    1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
    2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
    3. Presiden berhak membubarkan DPR.
    4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Ø  Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Ø  Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
Ø  Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

4.5 Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
·         Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
·         DPR sebagai pembuat UU.
·         Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
·         DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
·         MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
·         BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
·         MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
·         Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
·         Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
·         Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
·         Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
4.6 kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
·         Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
·         Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
·         Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
4.7 Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
·         Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
·         Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
·         Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
·         Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.


BAB 5. DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai

5.1 Landasan-landasan Demokrasi
 Pembukaan UUD 1945
1.      Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.

Indonesia sudah melalui 4 zaman demokrasi yaitu :
5.2 a)      Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.  Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.      Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.      Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.      Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.      Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.      Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)


5.3 b)      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.    Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.    Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.    Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
·         269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
·         119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.      Berlakunya kembali UUD 1945
3.      Dibubarkannya konstituante
4.      Pembentukan MPRS dan DPAS

5.4
c)      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
·         Kedaulatan ada di tangan rakyat.
·         Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
·         Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
·         Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
·         Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
·         Menghargai Hak Asasi Manusia
·         Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
·         Tidak menganut sistem monopartai
·         Pemilu dilaksanakan secara luber
·         Mengandung sistem mengambang
·         Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
·         Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
·         Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
·         Indonesia menganut sistem konstitusional
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
·         Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·         Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
·         Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

5.5 d)    Demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi

BAB 6. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

6.1 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat



 PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
saya banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya  demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi saya  pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




Kesimpulan

          Jadi, dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian bangsa dan Negara memiliki perbedaan. Bangsa yang kita ketahui merupakan kumpulan orang-orang yang berkumpul dalam satu wilayah karena orang-orang tersebut memiliki kesamaan-kesamaan keturunan, adat, bahasa, atau kepentingan yang sama tanpa adanya suatu pemerintahan yang disepakati untuk memimpin dan mengatur orang-orang tersebut dalam suatu tata tertib. Lalu Negara sendiri merupakan sekelompok manusia yang menyepakati adanya suatu pemerintahan yang mengatur sekelompok manusia tersebut untuk hidup sesuai tata tertib yang telah dibentuk. Dan Negara memiliki ketentuan-ketentuan agar Negara tersebut dapat diakui oleh Negara yang lain, diantaranya adanya wilayah, rakyat dan juga suatu pemerintahan yang berdaulat. Dengan kata lain Negara mempunyai arti yang lebih kompleks dan menyangkut beberapa instasi dunia.

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
menerima masukan-masukan rakyat namun tetap mengutamakan moral, maka sebaiknya indonesia tidak menerima demokrasi barat yaitu demokrasi liberal mentah-mentah.demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia”. Demokrasi pancasila sudah sesuai dengan negara indonesia, dimana bangsa indonesia walau






DAFTAR PUSTAKA
http://munifaprianto.blogspot.com/2011/05/bangsa-dan-negara-indonesia.html
http://carapedia.com/pengertian_bangsa_se_politis_info803.html