KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun
makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Hak dan kewajiban
sebagai warga Negara.
Dalam penyusunan makalah ini, saya banyak mendapat tantangan
dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa
teratasi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga
bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada kita sekalian.
Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN
BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45…
sebelum saya membahasnya, coba
anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!
hak itu adalah : Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapat pengajaran.
kewajiban itu adalah : Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik
kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak
dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:
1. hak dan kewajiban dalam bidang
politik
• Pasal
27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa
Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung
dalam UUD 45 pasal 26-31..
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
2. Negara pada ayat 2, syarat
-syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 28 disebutkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara
dengan Negara.
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan.
Negara kesatuan RI menganut asas
bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan
pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan
kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga
Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini
menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang
terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan
Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga
Negara memperoleh penghidupan yang layak.
c. Kemerdekaan Berserikatdan
Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak
warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur
dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
• UU Nomor 1 tahun 1985 tentang
perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU
nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
• UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang
perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
d. Kemerdekaan MemeIuk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan
bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD
45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang
paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu
langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
e. Hak Dan Kewajiban Pembelaan
Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan
bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha
pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang
pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem
pertahanan kemanan nebara semesta.
f. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara RI
yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah
Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal
31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan
bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membcntuk kcluarga dan
mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8) Setiap orang berhak memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang
sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk
bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah
negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang
berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia,
serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
dalam mencapai keadilan.
21) Sctiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk
tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Kewajiban Warga Negara adalah:
1) wajib menjunjung hukum dan
pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam
pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta
penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara; serta
7) wajib mengikuti pendidikan
dasar.
Tugas dan Tanggung Jawab Negara
1) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2) Negara atau pemerintah wajib
membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3) Pemerintah berkewajiban
mengusahakan dan menyclenggarakan satu 4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6) Negara memajnkan kebudayaan
manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
Negara menguasai cabang-cabang produksi
lerpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9) Negara menguasai bumi, air,
dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10) Negara berkewajiban
memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12) Negara bertanggung jawab atas
persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
KESIMPULAN
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang
teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan
seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan kewajiban yang
sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan
dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
http://ku2ht3rry.wordpress.com/2010/02/23/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://heyratna.wordpress.com/selain hak dan kewajiban yang
terkandung dalam pasal 27 ayat 1 adalagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar